Tugas & Ruang Lingkup Arsitek
Tugas & Ruang Lingkup Arsitek
Tugas Dan Ruang Lingkup Pekerjaan Seorang Arsitek Adalah Sebagai Berikut:
- Mengonsep Rancangan
Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data. - Pra Rancangan (Membuat Skematik Desain)
Di sini, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar-gambar berdasarkan konsep rancangan yang telah disusun. - Pengembangan Rancangan
Pada tahap ini, arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan: sistem konstruksi & struktur bangunan, bahan bangunan, dan perkiraan biaya yang dibutuhkan. - Pembuatan Gambar Kerja
Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam pengembangan pancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian-uraian teknis yang terinci, sehingga semua pihak yang dilibatkan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi. - Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan gambar kerja ke dalam bentuk format dokumen pelelangan yang dilengkapi dengan tulisan uraian Rencana kerja dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan-(RKS) serta rencana anggaran biaya (RAB) termasuk daftar volume (Bill of Quantity/BQ). - Pengawasan Berkala
Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan pelaksana pengawasan terpadu atau MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa.
Tampak mengintimidasi, tetapi tentunya semua pekerjaan tersebut tidak hanya dikerjakan oleh satu orang dan merupakan pekerjaan tim.
Pernyataan di atas sebetulnya hanya ingin menegaskan bahwa seorang arsitek tidak dapat seenaknya merancang lalu melemparkan pekerjaan nyatanya pada orang lain. Seorang arsitek harus dapat bertanggungjawab hingga ke tahap akhir dari suatu proyek, yakni pertanggungjawaban teknis, biaya, dan pengawasan berkala.

Komentar
Posting Komentar