Tugas dan Kewajiban Agen Properti

Tugas dan Kewajiban Agen Properti

Tugas agen properti meliputi promosi hingga mengurus dokumen perjanjian jual beli. (Foto: Freepik)
    Selain menjadi perantara antara pembeli dan penjual, agen properti juga memiliki beberapa tugas lainnya yang tidak sederhana. Berikut ini 7 tugas dan kewajiban agen properti.
  1. Memberikan informasi aktual kepada klien tentang kondisi dan harga properti terkini dan membuat daftar properti yang tepat untuk pembeli berdasarkan kisaran harga dan kebutuhan.
  2. Memberikan saran dan solusi kepada penjual agar properti yang ditawarkan mampu memikat hati pembeli dan mampu memengaruhi klien yang potensial untuk membeli, menjual, dan menyewakan properti.
  3. Membandingkan jenis properti yang sama di sebuah kawasan untuk menentukan harga yang kompetitif.
  4. Memandu pembeli dan penjual saat melakukan proses transaksi.
  5. Mengelola daftar kontak dan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat perjanjian sewa atau jual beli.
  6. Mempromosikan properti melalui iklan, layanan listing di portal properti, dan open house.
  7. Menampilkan listing properti yang dipasarkan kepada calon pembeli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Sertifikat Laik Bangunan: Pentingnya Legalitas dalam Konstruksi Rumah

Desain Rumah Arsitektur Modern

Desain Layout yang Inovatif untuk Majalah Fashion Bahasa Indonesia