Komisi Agen Properti
Komisi Agen Properti
Sebagai seorang agen properti, kamu akan mendapatkan tambahan penghasilan selain gaji berupa komisi. Besaran komisi ini pun sudah diatur dalam Permendag No.51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa komisi seorang agen properti berkisar antara 2 hingga 5 persen dari nilai transaksi. Ini berarti jika kamu menjual sebuah properti senilai Rp1 milyar, berarti kamu berpotensi membawa pulang komisi senilai Rp50 juta rupiah!
Namun, jumlah ini tentu tergantung beberapa hal; misalnya perjanjian antara pemilik dengan agen properti, jenis layanan yang kami lakukan, lisensi, dan sebagainya.

Komentar
Posting Komentar