Apa Itu SLF/Sertifikat Laik Fungsi
Pengertian SLF
Masa Berlaku SLF
SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Kepengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya. Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:
- Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru. MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
- Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting
Persyaratan SLF
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya. Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF adalah :
- Surat permohonan mengajukan SLF
- Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
- Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
- NPWP Badan Hukum
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
- Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
- Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Surat Keputusan IMB
- Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
- Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
- Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
- Laporan Direksi Pengawas
- Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
- Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
- Laporan Lengkap Direksi
- Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
- Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
- Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
- Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
- Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
- Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
- Instalasi Penyalur Petir, dsb.
- Foto bangunan
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya
Pada dasarnya bergantung spesifikasi dan klasifikasi bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan. Misalnya untuk hunian sederhana apabila ingin mengajukan SLF hanya memerlukan :
- Foto copy KTP pemohon, atau KTP dan surat kuasa apanila dikuasakan
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi dari Pengawas/MK
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
- dokumen as built drawings
- dokumen IMB
- dokumen administratif lainnya.
Biaya pengurusan sertifikat laik fungsi
Biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang Bangunan Gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.

Komentar
Posting Komentar